HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
A.
Undang – Undang
Hukum Pranata Pembangunan
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Pidana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 Ketentuan Umum :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan :
Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
•
Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
•
Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
•
Memberi arah pada
pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
•
Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan :
•
Hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak.
•
Kewajiban dan
tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman.
•
Pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja.
• Pembangunan yang
dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah /
perjanjian.
•
Kewajiban yang
harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan.
•
Pengalihan status
dan hak atas rumah yang dikuasai Negara.
•
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah.
•
Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan.
•
Pemilikan rumah
dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan.
•
Dll.
Bab 4 Permukiman :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana.
•
Tujuan
pembangunan permukiman.
•
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum.
• Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
•
Kerjasama antara
pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN.
• Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan
bimbingan, bantuan dan kemudahan.
•
Ketentuan yang
wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan.
•
Tahap – tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun.
•
Kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
•
Dll.
Bab 5 Peran Serta Masyarakat :
• Hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman.
•
Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama.
Bab 6 Pembinaan :
•
Bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan.
•
Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman.
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
•
Dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana :
• Hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
•
Dan hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain – lain :
•
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
• Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang – undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang – undang
ini diundangkan.
B.
Contoh Hukum
Pranata Pembangunan
1.
IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
IMB adalah perizinan
yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan
salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki
Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan
suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah
ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan
tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan
bersama.
Peraturan dan
perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
·
Undang-undang no.
28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
·
Undang-undang no.
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
·
PP no. 36 tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
2.
RTH ( Ruang
Terbuka Hijau)
RTH adalah suatu bentuk
pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan
tanaman.
Ruang terbuka hijau yang
ideal adalah 30% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat
berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga
untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
RTH 30% di bagi menjadi 20% RTH publik dan 10% RTH Privat.
3.
Rumah Susun
Definisi dari Rumah
Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.
berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa
yang intinya bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai
hunian.
Pembangunan Rumah Susun
(Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan
masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi
masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak
salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan
diri sendiri dan disewakan ke yang lain.
Rusun hanya dapat
dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah
Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan
dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan
bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum
dalam pemanfaatannya.
C.
Kota Yang
Menerapkan Rth 30% Dari Luas Wilayahnya
1.
Balikpapan
Secara
administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032
adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan
31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota
Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun
2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10
tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah
menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan
Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun
2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat
beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
·
Pola ruang 52%
Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
·
Tidak menyediakan
ruang untuk wilayah pertambangan
· Pengembangan
kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang
didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan
kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi
Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah
pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan
erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya.
Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan
seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota
di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai
200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah
Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
2.
Aceh
Mengingat
pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh
telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.
Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH)
meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman
sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di
Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah
RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan
kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun
sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan
ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda
Aceh.
Sesuai
dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh
menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang
terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk
mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya
mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka
hijau.
Untuk
RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30
– 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah
melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai,
sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar
pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada
kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya
dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi
mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu,
bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian
tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan
untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan
sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara,
dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan
RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh
beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang
berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan,
dan sebagainya.
Selain
itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman
Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal
perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota
Banda Aceh.
3.
Surabaya
Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota
Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota
Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan
untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi
12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang
(UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota
paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka
hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada
wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan
luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim
polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi
lebih indah, jelasnya.
Ke depan, sambung Risma,
pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan
luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34
derajat celcius menjadi 32 hingga 30
udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak
selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk,
penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita
membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak
RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.
SUMBER