Jumat, 29 September 2017

HPP

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Menurut KBBI, HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan hukum adalah undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat , patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat atau institusi.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat di artikan bahwa HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

PRANATA PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam rangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detail adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.




A.       Pendekatan Sistem dalam Pranata Pembangunan

Terminologi sistem digunakan dalam berbagai cara yang sangat luas sehingga untuk mendefinisikannya dalam suatu pernyataan yang merangkum semua penggunaannya dan cukup ringkas untuk memenuhi maksudnya adalah sulit. Gordon (1989) mendefinisikan sistem sebagai suatu agregasi atau kumpulan objek-objek yang terangkat dalam interaksi dan kesalingtergantungan yang teratur. Robert dan Michael (1991) menyatakan sistem sebagai suatu kumpulan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi membentuk satu kesatuan, dalam interaksi yang kuat maupun lemah dengan pembatas sistem yang jelas. Murdick (1995) menyatakan bahwa sistem sebagai kumpulan elemen-elemen yang berada dalam keadaan yang saling berhubungan untuk suatu tujuan yang sama.

Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat dijabarkan bahwa pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Ketidakmampuan administrasi ini diukur adanya penyimpangan tata cara dan rendahnya kualitas produk yang dihasilkan dengan penggunaan biaya yang diatas harga pasar.

Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut. Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana (simple system), sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks (complex system). Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :
1.         Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2.       Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3.       Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4.       Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5.       Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1.         Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2.       Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3.       Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4.       Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5.       Perilaku sistem tidak dapat diprediksi


B.       Organisasi dalam Pranata Pembangunan

Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

C.       Hubungan antara Owner, Konsultan, dan Kontraktor



KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan – kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing – masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kualitas produk yang dihasilkan.

1.         Hubungan kerja antara Konsultan dengan Pemilik Proyek :
a.       Ikatan berdasarkan kontrak.
b.     Konsultan memberikan layanan konsultasi, dimana produk yang dihasilkan berupa gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
c.       Pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.

2.       Hubungan kerja antara Kontraktor dengan Pemilik Proyek :
a.       Ikatan berdasarkan kontrak.
b.      Kontraktor memberikan layanan jasa profesional, dimana produk yang dihasilkan berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat.
c.       Pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.

3.       Hubungan kerja antara Konsultan dengan Kontraktor :
a.       Ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan proyek.
b.       Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
c.       Kontraktor merealisasikan menjadi sebuah bangunan.

D.      Contoh Bentuk Kerjasama antara Pelaku Pembangunan
E.      Unsur – Unsur dari Hukum Pranata Pembangunan
1.        Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2.      SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

F.       Undang – Undang Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 Ketentuan Umum :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
•       Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
•        Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
•        Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
•        Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan :
•        Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak.
•        Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman.
•        Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja.
•      Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian.
•        Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan.
•        Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara.
•        Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah.
•      Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan.
•        Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan.
•        Dll.

Bab 4 Permukiman :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana.
•        Tujuan pembangunan permukiman.
•        Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
•     Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum.
•   Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
•        Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN.
•  Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan.
•        Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan.
•        Tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun.
•        Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
•        Dll.

Bab 5 Peran Serta Masyarakat :
•   Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman.
•        Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama.

Bab 6 Pembinaan :
•        Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan.
•        Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman.
•    Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
•        Dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana :
•    Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
•        Dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain – lain :
•        Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
•    Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan :
•     Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup :
•   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
•    Undang – undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang – undang ini diundangkan.


SUMBER