HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
Menurut
KBBI, HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan hukum adalah undang
– undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat , patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan).
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat
resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam
masyarakat atau institusi.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi,
dapat di artikan bahwa HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah
suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku
sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam
kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
PRANATA
PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam rangka mewujudkan
lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari
pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detail adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.
A.
Pendekatan Sistem
dalam Pranata Pembangunan
Terminologi sistem
digunakan dalam berbagai cara yang sangat luas sehingga untuk mendefinisikannya
dalam suatu pernyataan yang merangkum semua penggunaannya dan cukup ringkas
untuk memenuhi maksudnya adalah sulit. Gordon (1989) mendefinisikan sistem
sebagai suatu agregasi atau kumpulan objek-objek yang terangkat dalam interaksi
dan kesalingtergantungan yang teratur. Robert dan Michael (1991) menyatakan
sistem sebagai suatu kumpulan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi
membentuk satu kesatuan, dalam interaksi yang kuat maupun lemah dengan pembatas
sistem yang jelas. Murdick (1995) menyatakan bahwa sistem sebagai kumpulan
elemen-elemen yang berada dalam keadaan yang saling berhubungan untuk suatu
tujuan yang sama.
Dari beberapa pengertian
tersebut, maka dapat dijabarkan bahwa pranata pembangunan sebagai suatu sistem
adalah sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik,
perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak
terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki
batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Ketidakmampuan administrasi
ini diukur adanya penyimpangan tata cara dan rendahnya kualitas produk yang
dihasilkan dengan penggunaan biaya yang diatas harga pasar.
Lebih jauh bahwa sistem
adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini
mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi
antar unsur tersebut. Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin
sederhana (simple system), sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak
maka disebut sistem kompleks (complex system). Kategori sistem ini dapat
ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai
berikut :
1.
Jumlah
unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2.
Atribut dan
aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3.
Sistem berfungsi
terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4.
Sub sistem tidak
diturunkan dari tujuannya (goals)
5.
Perilaku sistem
dapat diprediksi
Sedangkan untuk
sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1.
Jumlah
unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2.
Atribut dan
aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3.
Sistem berfungsi
tidak terkendali oleh waktu
4.
Sub sistem
diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5.
Perilaku sistem tidak
dapat diprediksi
B.
Organisasi dalam
Pranata Pembangunan
Sebagai suatu
perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang
memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan
dengan kontrak.
C.
Hubungan antara
Owner, Konsultan, dan Kontraktor
KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas
kesepakatan – kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian
profesi masing – masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna
jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kualitas
produk yang dihasilkan.
1.
Hubungan kerja
antara Konsultan dengan Pemilik Proyek :
a.
Ikatan
berdasarkan kontrak.
b. Konsultan
memberikan layanan konsultasi, dimana produk yang dihasilkan berupa gambar
rencana, peraturan dan syarat-syarat.
c.
Pemilik proyek
memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.
2.
Hubungan kerja
antara Kontraktor dengan Pemilik Proyek :
a.
Ikatan
berdasarkan kontrak.
b. Kontraktor
memberikan layanan jasa profesional, dimana produk yang dihasilkan berupa
bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek sesuai dengan
peraturan dan syarat-syarat.
c.
Pemilik proyek
memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.
Hubungan kerja
antara Konsultan dengan Kontraktor :
a.
Ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan proyek.
b.
Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
c.
Kontraktor
merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
D.
Contoh Bentuk
Kerjasama antara Pelaku Pembangunan
E.
Unsur – Unsur dari
Hukum Pranata Pembangunan
1.
Manusia
Unsur pokok dari
pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber
daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.
SDA
Sumber daya alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam
pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting
untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin
banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini
menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
F.
Undang – Undang Hukum
Pranata Pembangunan
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 Ketentuan Umum :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan :
Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
•
Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
•
Memberi arah pada
pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
•
Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan :
•
Hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak.
•
Kewajiban dan
tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman.
•
Pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja.
• Pembangunan yang
dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah /
perjanjian.
•
Kewajiban yang
harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan.
•
Pengalihan status
dan hak atas rumah yang dikuasai Negara.
•
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah.
• Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan.
•
Pemilikan rumah
dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan.
•
Dll.
Bab 4 Permukiman :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana.
•
Tujuan
pembangunan permukiman.
•
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum.
• Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
•
Kerjasama antara
pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN.
• Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan
bimbingan, bantuan dan kemudahan.
•
Ketentuan yang
wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan.
•
Tahap – tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun.
•
Kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
•
Dll.
Bab 5 Peran Serta Masyarakat :
• Hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman.
•
Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama.
Bab 6 Pembinaan :
•
Bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan.
•
Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman.
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
•
Dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana :
• Hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
•
Dan hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain – lain :
•
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan :
• Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup :
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang – undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang – undang
ini diundangkan.
SUMBER




