Senin, 30 Mei 2016

Ilmu Budaya Dasar (IBD)

MANUSIA DAN KEADILAN


A.      PENGERTIAN KEADILAN
Banyak ahli yang mendefinisikan mengenai keadilan. Contohnya saja seperti Plato yang mendefinisikan keadilan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung extreme Yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung extreme itu menyangkut benda dan seseorang dan orang tersebut harus memperoleh benda yang bernilai sama. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Namun, menurut pendapat yang lebih umum, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibann. Bilamana Hak yang dituntut telah terpenuhi dan kewajiban yang dilakukan telah dilaksanakan.

B.      KEADILAN SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Menunjukkan suatu Negara akan makmur bila keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya telah terpenuhi.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.       Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4.       Sikap suka bekerja keras.
5.       Sikap menghargai karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas agar terciptanya keadilan social:
1.       Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2.       Pemerataan pendidikan dan kesehatan.
3.       Pemerataan pembagian pendapatan.
4.       Pemerataan kesempatan kerja.
5.       Pemerataan kesempatan berusaha.
6.       Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya generasi muda.
7.       Pemerataan pembangunan di setiap daerah.
8.       Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C.      BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.       Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

2.       Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Contohnya, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.Bila Ali mendapat imbalan Rp. 100.000 maka Budi menerima Rp. 50.000 karena Ali bekerja dua kali lebih lama dari Budi.

3.       Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memlihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian kejadian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D.      KEJUJURAN
Kejujuran artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Orang bodoh yang jujur lebih baik daripada orang pintar yang bohong.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local dan ilahi. Selain nilai etis yang ditunjukkan kepada sesame manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungannya dengan Tuhan.
Bagi seniman kejujuran dan ketidakjujuran membangkitkan daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni yang lahir karenanya. Untuk  mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.

E.       KECURANGAN
Kecurangan identic dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dan sebagainya. Ada empat aspek manusia melakukan kecurangan yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, aspek teknik. Bila manusia melangar norma aspek tersebut dan dalam hatinya terdapat tamak, iri, dengki maka jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya membohong, menipu, merampas, memalsukan, dan lain lain adalah bersifat buruk.

F.       PEMILIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang dengan hati-hati menjaga nama baiknya, apalagi bila ia adalah seorang teladan bagi orang lain. Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.

Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
a.        Manusia menurut sifat dasarnya adaah makhluk moral
b.    Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak. Ada tiga godaan yaitu pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjun ke dunia kenistaan karena untuk mendapatkan pangkat, harta dan wanita itu dengan menggunakan jalan yang tidak wajar. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tidak hanya dibibir, namun juga melalui perbuatan.

G.     PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan merupakan pembalasan. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan social. Dalam bergaul harus mematuhi norma-norma yang ada dan jangan mengganggu hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilangar, maka manusia berusaha mempertahankan  hak dan kewajibannya itu. 

Studi Kasus Manusia dan Keadilan
Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.

Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar