MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Banyak ahli yang
mendefinisikan mengenai keadilan. Contohnya saja seperti Plato yang
mendefinisikan keadilan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung extreme Yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung extreme itu menyangkut benda dan
seseorang dan orang tersebut harus memperoleh benda yang bernilai sama.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan yang telah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Namun, menurut pendapat
yang lebih umum, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajibann. Bilamana Hak yang dituntut telah terpenuhi dan
kewajiban yang dilakukan telah dilaksanakan.
B. KEADILAN
SOSIAL
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Menunjukkan suatu Negara akan makmur bila keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
telah terpenuhi.
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan
ketentuan sebagai berikut:
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
membutuhkan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas agar terciptanya
keadilan social:
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2.
Pemerataan pendidikan dan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya generasi muda.
7.
Pemerataan pembangunan di setiap daerah.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral. Sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Contohnya, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.Bila Ali mendapat imbalan Rp. 100.000
maka Budi menerima Rp. 50.000 karena Ali bekerja dua kali lebih lama dari Budi.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memlihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian kejadian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Orang bodoh yang jujur lebih baik daripada
orang pintar yang bohong.
Kejujuran bersangkut
erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani,
filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran local dan ilahi. Selain nilai etis yang ditunjukkan kepada
sesame manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungannya dengan Tuhan.
Bagi seniman kejujuran
dan ketidakjujuran membangkitkan daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni
yang lahir karenanya. Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun
demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur
sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
E. KECURANGAN
Kecurangan identic
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dan sebagainya. Ada empat aspek manusia melakukan kecurangan yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, aspek teknik. Bila manusia
melangar norma aspek tersebut dan dalam hatinya terdapat tamak, iri, dengki
maka jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
“filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan
curang, misalnya membohong, menipu, merampas, memalsukan, dan lain lain adalah
bersifat buruk.
F. PEMILIHAN
NAMA BAIK
Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang dengan hati-hati menjaga nama baiknya, apalagi
bila ia adalah seorang teladan bagi orang lain. Ada peribahasa berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia, yaitu:
a. Manusia menurut sifat dasarnya adaah makhluk
moral
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang
harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak. Ada tiga
godaan yaitu pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjun ke dunia kenistaan karena untuk mendapatkan
pangkat, harta dan wanita itu dengan menggunakan jalan yang tidak wajar. Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tidak hanya dibibir,
namun juga melalui perbuatan.
G. PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa
ataupun tidak. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain
kesempatan B memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan merupakan pembalasan. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia
adalah makhluk moral dan social. Dalam bergaul harus mematuhi norma-norma yang
ada dan jangan mengganggu hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu tiap
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilangar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Studi Kasus Manusia dan Keadilan
Jauh sebelum kasus
"sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah
teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan
Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu
terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah
kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.
Tidak perlu menutup mata
karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih
suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di
negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan
berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar